Arti dan undang-undang software
Merupakan bagian dari komputer, atau disebut juga
perangkat lunak komputer.
Hak atas kekayaan intelektual Perangkat Lunak
termasuk ke dalam kategori Hak Cipta (Copyright),
berdasarkan ayat 1 Undang-undang No. no. 19 tahun 2002 tentang Hak cipta.
Undang-undang ini melindungi para pembuat software agar tidak dengan mudah
digandakan atau bahkan dijual oleh pihak-pihak yang ini mengambil keuntungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar