Senin, 26 November 2012

2.1 Bagian Software (a) Arti UU Software



Arti dan undang-undang software

Merupakan bagian dari komputer, atau disebut juga perangkat lunak komputer.
Hak atas kekayaan intelektual Perangkat Lunak termasuk ke dalam kategori Hak Cipta (Copyright), berdasarkan ayat 1 Undang-undang No. no. 19 tahun 2002 tentang Hak cipta. Undang-undang ini melindungi para pembuat software agar tidak dengan mudah digandakan atau bahkan dijual oleh pihak-pihak yang ini mengambil keuntungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar